KESALAHAN DALAM AQIDAH
1. Pergi ke tukang sihir dan tukang ramal untuk menyembuhkan penyakit ata melepaskan pengaruh sihir atau mencari pekerjaan. Rasulullah ` telah mewanti-wanti agar tidak mendatangi mereka. Beliau bersabda:
"Barangsiapa yang mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang suatu hal (maka) tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari."(Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan)
Bahkan barangsiapa yang mempercayainya maka ia telah kafir, sebagaima disabdakan oleh Rasulullah ` :
"Barangsiapa yang mendatangi peramal lalu dia mempercayai perkataannya maka dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad." (HR. Muslim)
2. Ziarah kubur dan bersengaja mengadakan perjalanan jauh hanya untuk ziarah kubur dan khususnya kuburan Rasulullah `. Beliau bersabda :
"Allah melaknat kaum wanita yang banyak berziarah kubur." (HR. Imam Ahmad)
3. Memulai ucapan salam kepada wanita-wamta kafir dan saling berkasih sayang dengan mereka, juga mengucapkan selamat pada saat ulang tahun atau tahun baru dan semacamnya. Hal ini haram untuk dilakukan karena termasuk ungkapan simpati kepada musuh-musuh Allah . Rasulullah ` bersabda :
"Janganlah kalian memulai ucapan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani.” (HR. Muslim)
4. Bodoh atau tidak tahu tentang urusan agama dan enggan mempelajari ilmu syariat khususnya yang berhubungan dengan hukum-hukum kewanitaan.Rasulullah ` bersabda:
"Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap orang Islam" (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani)
5. Berteriak atau meraung-raung, memukul-mukul wajah dan merobek pakaian ketika ada yang meninggal dunia. Rasulullah ` bersabda:
"Tidaklah termasuk dari (golongan) kami orang yang memukul pipinya, merobek saku (pakaian)nya dan meneriakkan teriakan-teriakan jahiliyah." (Muttafaq alaih)
Beliau juga bersabda:
"Wanita yang meratap, apabila dia tidak bertaubat sebelum meninggal, (maka) pada hari Kiamat dia akan dibangkitkan dan dipakaikan pakaian dan cairan tembaga serta mantel dari penyakit kudis" (HR. Muslim)
6. Pergi ke negara-negara kafir tanpa ada kepentingan, dengan alasan unluk study atau pergi untuk berlibur atau berbulan madu. Para ulama telah mengeluarkan fatwa bahwa mengadakan lawatan/pergi ke negara-negara kafir tidak boleh kecuali dengan alasan yang dapat diterima secara syara' (agama). Berekreasi dan melancong tidaklah termasuk alasan yang dapat diterima. Rasulullah ` bersabda:
"Aku berlepas diri dari setiap orang muslim yang bermukim diantara orang- musyrik." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al- bani).
7. Meminta dengan paksa agar suami menggunakan pembantu atau baby sitter non muslim. Ironinya, ada sebagian kaum wanita yang telah mempersyaratkan hal tersebut ketika akan akad nikah. Kemudian para pembantu atau baby sitter tersebut mendapat tugas untuk mengasuh dan mendidik anak-anak mereka. Tindakan semacam itu tentu akan berakibat buruk terhadap aqidah dan moral anak-anak dan hal ini tidak samar lagi bagi orang yang mau berfikir.
8. Mengejek dan menghina orang-orang muslim atau muslimah, khususnya kaum muslimah yang konsisten terhadap ajaran agama. Dia lupa bahwa dengan hal tersebut dia melakukan sesuatu yang dapat membatalkan ke- lslamannya. Dia dianggap keluar (murtad) dari Islam bila dia mengejek kaum
wanita muslimah karena konsisten dengan ajaran-ajaran agama yang di antaranya adalah hijab/jilbab.
Allah berfirman:
"Katakanlah, 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu ber-olok-olok?' Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman." (At-Taubah: 65-66)
9. Perasaan tidak sabar sebagian kaum wanita ketika ditimpa musibah, sehingga dia berdo'a lebih baik mati saja. Padahal Rasulullah ` bersabda:
"Janganlah seorang dari kalian mengharapkan kematian (hanya) karena musibah yang menimpanya. Kalau dia memang harus berharap (berdo'a) hendaklah dia mengatakan: 'Ya Allah, hidupkanlah aku selama kehidupan itu lebih baik untukku dan matikanlah aku apabila kematian itu lebih baik untukku'." (Muttafaq 'alaih)
KESALAHAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RUKUN ISLAM
1. Mengakhirkan shalat dari waktu-nya, khususnya ketika bepergian atau begadang atau terlambat tidur yang biasanya akan membuat seseorang terlambat melaksanakan shalat Shubuh sampai matahari terbit. Rasulullah ` bersabda :
"Sungguh telah datang kepadaku -pada malam hari- dua malaikat. Mereka berdua mengajakku, mereka berkata padaku: 'Berangkatlah! Maka akupun berangkat bersama mereka berdua. Kemudian kami mendatangi (suatu tempat yang disana ada) seorang pria yang tidur dengan posisi miring danada pria lain lagi yang berdiri di sampingnya sambil memegang batu besar..Tiba-tiba pria tersebut (yang tidur) menghujamkan batu itu tepat dikepalanya, sehingga pecah. Lalu batu tadi menggelinding ke sini dan pria itu (yang berdiri) mengikuti batu tersebut dan mengambilnya. Dan ia tidak kembali kepadanya (orang yang pecah kepalanya) sehingga kepala tersebut kembali seperti semula. (Bila sudah kembali ke asal) orang tadi kembali mendatanginya sehingga ia (orang yang pecah kepalanya) melakukan hal seperti pada kali yang pertama. Lalu Nabi ` berkata: 'Aku bertanya pada mereka berdua (malaikat): Subhanallah (Mahasuci Allah): Siapakah dua orang ini? Mereka menjawabku: Kami akan memberitahu kepadamu, orang laki-laki pertama yang ketika kamu datang, menghancurkan kepalanya
dengan batu, dia adalah orang yang mengambil (mengetahui, pen.) Al- Qur'an lalu dia menolaknya dan dia tidur sampai tidak melaksanakan sholat wajib." (HR. Al-Bukhari).
2. Bila seorang wanita tidak meng-qadha (mengganti) shalat yang sudah masuk waktunya namun belum dilaksanakan karena keluar darah haid atau nifasnya. Padahal, seharusnya dia wajib menggantinya langsung setelah suci.
3. Membiarkan suami dan anak-anak-nya yang tidak melaksanakan shalat dan tidak menasehati mereka.
4. Tidak memperhatikan pengeluaran zakat mal (harta) dan perhiasan yang dimilikinya padahal sudah sampai haul-nya (satu tahun) dan nishab-nya. Allah berfirman
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan- nya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At -Taubah: 34-35)
5. Tidak ada perhatiannya terhadap masa baligh putra-putrinya dan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan mereka saat itu. Di mana kita lihat ada anak-anak putri yang Sudah baligh dan mendapatkan haid, tetapi sang ibu tidak memerintahkannya untuk shalat, puasa, memakai jilbab dan kewajiban-kewajiban lainnya.
6. Mengkhususkan warna tertentu untuk kain ihram haji atau umrah, seperti warna hijau dan lain sebagainya. Begitu pula mengenakan niqab (cadar) penutup wajah) dan sarung tangan di saat ihram. Rasulullah ` bersabda:
"Tidak boleh bagi wanita yang berihram (untuk) mengenakan cadar dan sarung tangan." (HR. Al-Bukhari)
KESALAHAN BERKENAAN DENGAN PAKAIAN DAN HIJAB
1. Tidak menggunakan hijab yang sesuai dengan aturan syara' (agama) yang harus menutupinya ketika keluar dari rumah, seperti; membuka wajah( Ini perkara ikhtilaf dalam pandangan ulama, membuka wajah adalah diperbolehkan walau menutupnya (menggunakan cadar) tentu lebih utama) atau menutupinya dengan kain yang tembus pandang, mengenakan pakaian yang sempit, pendek dan terbuka, tidak menggunakan sarung tangan dan kaos kaki yang dapat menutupi kedua tangan dan kaki, serta menggunakan sepatu/ sandal yang haknya (tumitnya) tinggi.
2. Menampakkan mata saja atau menggunakan cadar yang menutupi sebagian wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -hafizhahullah- telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya wanita menggunakan cadar (Kain yang hanya menutupi sebagian wajah bukan seluruhnya. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin yang mewajibkan wanita menutup seluruh wajahnya dan melarang mengenakan cadar yang hanya menutup sebagian wajah atau yang menyisakan mata saja tidaklah mutlak, karena dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mewajibkannya dan ada pula yang berpendapat sunnah. Di antara yang berpendapat bahwa hukum memakai cadar itu sunnah adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al- bani, dalam bukunya"Hijab Al-Mar'ah Al-Muslimah Fit Kitzbi Was Sunnah' hal. 39, 96 & 103 Namun dalam masalah ini ulama sepakat bahwa memakai cadar adalah lebih utama), bahkan beliau berpendapat agar kaum wanita dilarang keras mengenakannya.
3. Ikut-ikutan trend model baju atau bentuk sisiran rambut atau alat-alat kosmetik dan trend kewanitaan !ainnya. Sikap semacam ini akan dapat menghilangkan ciri seorang muslimah dan memudarkan jati dirinya.
KESALAHAN BERKENAAN DENGAN RUMAH TANGGA DAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI
1. Mempergunakan tempat yang terbuat dari emas atau perak untuk makan dan minum. Rasulullah ` telah melarang hal tersebut di dalam sabdanya:
"Janganlah kalian minum di tempat yang terbuat dan emas dan perak, dan janganlah makan di tempat (piring) yang terbuat dari keduanya. Sesungguhnya kedua-nya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
Hal ini dilarang karena di dalamnya ada unsur kesombongan, israf (berlebih- lebihan) dan menyakitkan hati orang-orang fakir.
2. Memajang gambar-gambar yang berbentuk (seperti patung) atau tidak berbentuk di rak-rak atau dinding rumah.
3. Menolak poligami dan memerangi ide poligami.(Perkara ini menjadi trend belakangan ini khususnya di Indonesia dengan munculnya gerakan feminisme maka hendaklah diperhatikan baik-baik oleh kaum wanita yang beriman) Padahal Allah l berfirman:
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata." (Al-Ahzab: 36)
4. Tidak taat kepada suami, menolak dengan kasar, mengangkat suara (berteriak) di hadapan suami, mengingkari kebaikannya dan selalu mengeluhkan suami baik dengan sebab atau tanpa sebab.
Diriwayatkan dari bibinya Hushain bin Muhshan, dia berkata:
"Aku mendatangi Rasulullah untuk beberapa kepentingan. Lalu beliau bertanya: Ada apakah ini, apakah kau punya suami? Aku jawab: Ya. Beliau bertanya: Bagaimana (sikap) kamu kepadanya? Dia menjawab: Aku tidak melalaikannya (aku memberikan haknya), kecuali apa yang tidak mampu aku
penuhi. Beliau berkata: 'Dimana (kedudukan) kamu dibandingkan dengannya? Suami itu adalah Surga atau Nerakamu." (HR. An-Nasai)
Rasulullah ` juga bersabda :
"Sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu sudah aku perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya." (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
5. Membatasi kelahiran dan menyedikitkannya tanpa ada alasan yang di-terima. Karena hal ini akan menyebabkan sedikitnya jumlah umat Islam.
6. Mengira bahwa dia (istri) tidak bertanggung jawab. Rasulullah ` bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Imam adalah pemimpin dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, suami adalah pemimpin pada keluarganya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya dan seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya." (Muttafaq 'alaih)
7. Tidak perhatian untuk mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam yang murni dan bersih dari penyimpangan. Seperti ulang tahun, mengenakan pakaian-pakaian yang ada gambar atau salib, mengajarkan musik kepada anak. Dan di sisi lain, ibu tidak pernah menyuruh anaknya shalat di Masjid,
menghafal Al-Qur'an dan menumbuhkan semangat membela Islam. Padahal Rasulullah ` bersabda:
"... dan Istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. "
8. Tidak perhatian dalam menjalankan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, seperti: membersihkan rumah, mencuci, dan memasak. Juga tidak perhatian terhadap hak-hak suami, seperti: berdandan, bersolek dan mempersiapkan diri untuksuami.
9. Menuntut cerai kepada suami tanpa ada alasan. Rasulullah ` bersabda:
"Wanita mana saja yang menuntut untuk dicerai suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya wangi Surga." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
10. Menuntut kepada suami untuk membeli sesuatu yang tidak mampu dia membelinya dari barang-barang yang termasuk kebutuhan penyempurna (sekunder), pakaian-pakaian dan hadiah-hadiah yang tidak penting lainnya.
11. Menyebarluaskan cerita, percekcokan (pertengkaran) dan rahasia suami istri, khususnya menyangkut hubungan di antara keduanya.
Melaksanakan puasa sunnah tanpa izin suami. Rasulullah ` bersabda: ''Tidak dihalalkan bagi seorang istri untuk berpuasa sementara suaminya ada (bersamanya, tidak musafir) kecuali dengan izinnya, atau memberikan izin di rumahnya kecuali dengan izinnya (juga)." (HR. Al-Bukhari).
0 komentar: